Thursday, April 17, 2008

Other Right of Taxpayer: Petition by a Taxpayer or a Tax Responsible Party

A petition by a taxpayer/tax responsible party against:
  1. the execution of an Enforcement Order, confiscation or auction of assets;
  2. a decision relating to the implementation of a tax decision, other than what is prescribed in Article 25 paragraph (1) and Article 26;
  3. a decision on correction as provided for under Article 16 that relates to Tax Collection Letter (STP);
  4. a decision as provided for under Article 36 that relates to Tax Collection Letter (STP); may only be submitted to a tax court. (Article 23-paragraph (2) Law No. 16 Year 2000).

1 comment:

Anonymous said...

Suatu saat di siang hari, saya berada di rumah. Diruang tamu, saya bertiga dengan saudara saudara saya, Fulan dan Fulanah. Kita sedang duduk duduk di kursi kursi raung tamu.
Fulanah bertanya; “Fer, kamu mau bekerja di perpajakan?”
Saya jawab; “Tidak.”
“Di bank?”
Saya jawab; “Tidak.”
Kemudian Fulan dan Fulanah tertawa.
Si Fulan sambil tertawa mengatakan; ”Masih muda kok milih milih...”
Saya jawab;”Rejeki itu sudah ada yang ngatur.”
-
Tidak lama kemudian saya melihat wajah si Fulan mrengut karena penghasilannya terancam kena pajak sebesar 20%. Segera si Fulan dan isterinya, Fulanah mengurus masalah pajak penghasilannya di instansi perpajakan. Tapi saya heran, sebelum berangkat, kok Fulanah sempat sempatnya bilang;
“Makanya kerja di pajak, enak, yang ndaftar jadi pegawainya banyak..”
Saya jawab; “Cari rejeki harus yang halal, masalah jumlah baru pikirkan kemudian.”
-
Saya berharap, apa yang terjadi pada Fulan, dapat membuat mereka sadar dengan kejahatan sistem perpajakan saat ini. Namun, saya heran bagaimana mungkin Fulanah mengatakan hal itu. Dia menganjurkan saya untuk bekerja di perpajakan sementara pada saat yang sama, penghasilan suaminya sedang terancam oleh sistem perpajakan yang ada.
-
Menjelang sore Fulan dan Fulanah sudah kembali. Namun saya melihat Fulan begitu seriusnya ngurus masalah pajak penghasilannya. Fulan menyiapkan berkas berkas perpajakannya dengan serius. Tak lama kemudian datang tamu, saudari saya, Fulinah. Fulanah menerima kedatangan Fulinah di rumah belakang dan mereka berbincang bincang. Saya datang dan ikut berada di tengah tengah mereka. Seperti yang saya duga, Fulanah memulainya lagi dengan mengatakan;
“Ferry katanya ga’ mau kerja di pajak, di bank juga ga’ mau. Tapi kalo di Bank Syari’ah mau.”
Si tamu, Fulinah bertanya; “Lho.. Feri dapat penggilan kerja di perpajakan ta?
“Ngga’.” Jawab Fulanah.
”Lhoo..Fer..kalo aku dapat penggilan kerja di perpajakan, ya ta’ ambil.” sahut Fulinah.
Kemudian saya jelaskan kenapa saya tidak mau bekerja di perpajakan. Saya menjelaskan bahwa kerja di perpajakan adalah perbuatan jahat dan haram. Memang pada saat itu terjadi selisih pendapat antara saya dan Fulinah. Sementara Fulanah menonton sambil tertawa tawa.
-
Memang saya sadar, sangat mungkin suatu saat saya akan diuji tentang kekonsistenan saya dengan apa yang saya katakan saat itu. Pada saat diuji akan ada dua jalan, ke kiri (buruk) atau kekanan (baik). Dan sangat mungkin pada saat saya menghadapi ujian itu, akan muncul setan setan berwujud manusia yang akan menarik saya ke kiri, dengan menjanjikan kalo kekiri itu lebih banyak alternatif, mudah, dan dapat menghasilkan dalam jumlah yang besar. Pada saat di uji ini, seseorang ingin mengambil jalan ke kanan atau kekiri, tergantung dari kekuatannya akan keyakinan atas janji Allah.
-
Untuk menghadapi setan setan berwujud manusia, ada tiga alternatif:
[1] Mengikuti ajakan mereka,
[2] Tidak mengikuti ajakan mereka dan diam saja terhadap godaan mereka, atau
[3] Tidak mengikuti ajakan mereka sekaligus berdakwah kepada mereka agar mereka mengikuti kita.
-
Sebagai seorang Muslim, berdakwah merupakan konsekwensi dari keimanan kita. Jika kita melihat kemungkaran, maka kita harus mengubahnya sesuai dengan kapasitas kita. Jika kita punya kekuasaan di pemerintahan, kita wajib mengubah kemaksiatan itu dengan menerapkan Hukum Islam. Jika kita tidak mempunyainya kita wajib mengubahnya dengan lisan. Jika tidak mampu kita harus mengubahnya dengan hati, itulah selemah lemahnya iman. Jika melihat kemungkaran di masyarakat dakwahkan saja Islam secara lurus, artinya tidak ditambah dan tidak dikurangi.

” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [An-Nahl 16 : 125]

Free Web Hosting